Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#29Q: izin bertanya mas mbak 1. Terdapat tagihan atas jasa forwarding yang didalam tagihan tersebut dipisahkan dengan rincian sebagai berikut, a. admin fee, b. ocean freight. Atas admin fee tersebut telah kami potong PPh 23, sedangkan atas ocean freight ini belum kami potong PPh 23 karena berdasarkan keterangan lawan transaksi, ocean freight ini merupakan tagihan yang akan dilakukan reimburse ke perusahaan afiliasi di luar negeri dari lawan transaksi yang mau saya tanyakan, apakah atas ocean fre
Jawaban
#29A: sebentar mbaa Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan (Pasal 23 UU PPh)
Dasar Hukum
–
Editor
IN