User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98828--26-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau misalkan ada pegawai kementerian menginap di hotel, apakah hotel tsb akan dipotong PPh 23 atas jasa perhotelan? Ini masuk ke jasa lain PPh 23 ya mas/mba?

Jawaban

Terkait jasa lain: Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015. Karena ini adalah jasa yang digunakan oleh Kementerian, pembayarannya kemungkinan besar menggunakan APBN, silakan arahkan ke poin: Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN/APBD. Jika pembayarannya bukan dari APBN/APBD, maka tidak termasuk dalam poin jenis jasa lain di PMK 141 ini, sehingga bukan merupakan objek PPh pasal 23. Jika terkait PPN nya, jasa perhotelah merupakan NON JKP, sehingga tidak ada p

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k20/98828--26-november-2021.txt · Last modified: (external edit)