faq1:5k20:98819--26-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika ada transaksi pembayaran royalti (BKP TB). Untuk pelaporannya di SPT Masa apakah bisa dilakukan setelah bulan terutang?
Jawaban
Setelah digali, WP merupakan pihak yang menerbitkan FP. FP harus dilaporkan sesuai masa penerbitannya, tidak bisa dilaporkan ke SPT PPN masa pajak berikutnya.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k20/98819--26-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1