User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98819--26-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika ada transaksi pembayaran royalti (BKP TB). Untuk pelaporannya di SPT Masa apakah bisa dilakukan setelah bulan terutang?

Jawaban

Setelah digali, WP merupakan pihak yang menerbitkan FP. FP harus dilaporkan sesuai masa penerbitannya, tidak bisa dilaporkan ke SPT PPN masa pajak berikutnya.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k20/98819--26-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1