faq1:5k20:98817--26-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya beli barang di kawasan bebas (batam), supplier melampirkan dok sppb,PPFTZ 01,billing djbc,ntpn pembayaran, kalo saya isi di dokumen lain yg harus saya cantumkan nomer apa, saya tdk dpt fp nya, apa PMnya bisa dikreditkan?
Jawaban
#21A: PPN yang telah dibayar dengan menggunakan SSP yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean ini merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima BKP sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 2 ayat (10) PMK-62/PMK.03/2012) masuknya dokumen lain pajak masukan, masuk B1, jadi pilihnya 1 1 1 2
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k20/98817--26-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)