Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Transaksi atas pembelian saham oleh badan usaha melalui sekuritas (berupa PT) akan dikenakan fee broker. Apakah atas fee broker ini merupakan objek PPh Pasal 23? Jika ada, mohon diinfokan dasar hukumnya. Jika tidak, apakah ada kewajiban perpajakan lain yang harus kami lakukan sebagai pembeli saham tersebut?
Jawaban
Pasal 1 ayat (6) PMK-141/2015. Jika ada yg sesuai, maka dikenakan PPh Pasal 23 atas jasa. Di dalam PMK tsb ada “Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)”. Kemungkinan jasa ini, namun kita tidak berwenang menentukan sehingga silakan WP menentukan sendiri apakah jenis jasanya sesuai dengan ini atau tidak.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK