User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98816--26-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Transaksi atas pembelian saham oleh badan usaha melalui sekuritas (berupa PT) akan dikenakan fee broker. Apakah atas fee broker ini merupakan objek PPh Pasal 23? Jika ada, mohon diinfokan dasar hukumnya. Jika tidak, apakah ada kewajiban perpajakan lain yang harus kami lakukan sebagai pembeli saham tersebut?

Jawaban

Pasal 1 ayat (6) PMK-141/2015. Jika ada yg sesuai, maka dikenakan PPh Pasal 23 atas jasa. Di dalam PMK tsb ada “Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)”. Kemungkinan jasa ini, namun kita tidak berwenang menentukan sehingga silakan WP menentukan sendiri apakah jenis jasanya sesuai dengan ini atau tidak.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k20/98816--26-november-2021.txt · Last modified: (external edit)