faq1:5k20:98808--26-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Uang manfaat pensiun yang sudah dibayarkan ke dplk bagaimana pemotongannya?

Jawaban

dilakukan oleh dplk dan bersifat final

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k20/98808--26-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1