User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98722--26-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Selamat pagi Ibu/Bapak, saya rafiqa ingin menanyakan terkait SKB PPh Pasal 22. jadi saya mendapatkan pembebasan pph pasal 22 atas penyerahan barang dalam rangka penanganan covid-19. lalu atas penyerahan tersebut saya mendapatkan fasilitas PPN DTP, faktur pajak tersebut saya buat pada tanggal 15 November 2021 dan pengajuan skb pph pasal 22 baru saya lakukan tanggal 25 november. apakah perbedaan tanggal tersebut tidak masalah? mohon bantuannya

Jawaban

berarti ini terkait pmk 239/2020 ya ? Terkait tanggal fp dengan tanggal skb tidak masalah… Karena untuk mendapatkan PPN dtp tidak harus ada skb, sepanjang memenuhi ketentuan pmk 239/2020 nya maka bisa PPN dtp… Untuk terkait pph 22 nya seharusnya dibebaskan dari pemungutan pph 22 jika pada saat transaksi/saat terutangnya pph 22 sudah ada skb pph 22 nya

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k20/98722--26-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)