faq1:5k20:98712--26-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Min mau tanya kalau kita beli barang dagangan dan saat melakukan pembelian kita mendapatkan cashback dari marketplace, apakah cashback ini dilakukan pemungutan pph atau tidak?
Jawaban
bisa digali dulu ya des apakah cashback tersebut diberikan kepada konsumen akhir tanpa diundi? apakah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa? jika iya maka tidak dilakukan pemotongan pph, namun merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. ketentuan bisa cek pasal 4 per-11/2015 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1202
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k20/98712--26-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)