User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98704--26-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dan PT B akan membuat joint operation namun tidak membuat PT Baru (pakai nama masing2 PT) 2. Jika PT A mendapat penghasilan, akan dibagi ke PT B 50%, dan sebaliknya. A medapat penghasilan 500 → akan dibagi ke B sebesar 250 B mendapat penghasilan 800 → akan dibagi ke B sebesar 400 sehingga total yg didapat msg2 PT adalah 650 Pertanyaan 1. saat pembagian hasil pendapatan dari PT A ke PT B apakah terutang PPN dan PPh? 2. saat pembagian hasil pendapatan dari PT B ke PT A apakah terutang PPN

Jawaban

Transaksinya tidak dilakukan dengan menggunakan NPWP JO berarti kembali ke kewajiban perpajakan masing2 entitasnya. Saat bagi hasil kalau masuk ke pengertian penghasilan di UU PPh (tambahan kemampuan ekonomis) dan bukan termasuk objek potput, maka nanti masuknya ke spt tahunan badannya sebagai penghasilan bagi yang menerima bagi hasilnya. Untuk PPN kembali ke Pasal 4A UU PPN sttd UU CIKA kalau diberikan dalam bentuk uang, bukan termasuk objek PPN.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k20/98704--26-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)