faq1:5k20:98702--26-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
PPh Pasal 25, sudah tidak perlu lapor lagi ya Pak?
Jawaban
PMK 9/PMK.03/2018 sttd PMK 18/2021: Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi. Jika wp memanfaatkan insentif PPh Pasal 25, maka ada kewajiban menyampaikan laporan realisasi.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k20/98702--26-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)