User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98702--26-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

PPh Pasal 25, sudah tidak perlu lapor lagi ya Pak?

Jawaban

PMK 9/PMK.03/2018 sttd PMK 18/2021: Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi. Jika wp memanfaatkan insentif PPh Pasal 25, maka ada kewajiban menyampaikan laporan realisasi.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k20/98702--26-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)