Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dear Kring Pajak, Mohon pencerahannya perihal kondisi berikut Tgl 01 Januari 2020 _ PT ABC menerima setoran modal dari pemegang saham sejumlah Rp 100 Juta PT ABC sudah mencatat transaksi ini sebagai Kas/Bank pada Modal _ (tidak ada objek pajak) Tgl 01 Maret 2021_ setoran modal sejumlah Rp 100 Juta s.d Maret 2021 belum ada Akta Notaris PT ABC bermaksud mereklasifikasi setoran Rp 100 Juta ini ke dalam Utang Pemegang Saham
Jawaban
Jika sesuai UU PPH sttd UU CIKA pasal 4 ayat 3 huruf c, disebutkan bahwa harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal dikecualikan dari objek pajak Untuk pencatatannya. Terkait pencatatan reklasifikasi tersebut dikembalikan ke PSAK yang berlaku. Untuk terkait audit tidak diatur khusus secara perpajakan, yang diatur terkait yang dilampirkan di SPT tahunan badan yaitu harus melampirkan LK atau LK yang telah diaudit oleh akun
Dasar Hukum
–
Editor
MAR