faq1:5k20:98698--26-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika kami membuat pengadaan seragam untuk SPG dan SPB kami, apakah biaya pengadaan seragam tersebut bisa menjadi pengurang laba fiskal?

Jawaban

konteksnya bukan UU HPP, UU HPP terkait PPh berlaku 2022 mengacu ke PMK 167/2018 Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya yang meliputi: (Pasal 5 ayat (1) PMK-167/PMK.03/2018) pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja; pakaian seragam petugas kea

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k20/98698--26-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)