faq1:5k20:98693--26-november-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

bu, sy habis update aplikasi spt pph 4 ayat 2, namun db lama tidak terbaca di v2,sebelumnya kami pakai v1, apakah kalau pakai v2 hrs mulai dari db kosong? izin mas/mba, kalau ini itu harus dengan db baru kan ya? atau bagaimana?

Jawaban

untuk versi 1 dan 2 aplikasinya berbeda kak, jadi db lama gabisa digunakan di versi 2 harus menggunakan db baru

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k20/98693--26-november-2021.txt · Last modified: (external edit)