faq1:5k20:98691--26-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#30Q : mau bertanya di 40/PMK.03/2010 pasal 7 untuk lapor pada bulan terutang tetapi pada SE penjelasanya berbeda NOMOR SE-147/PJ/2010 untuk batas lapornya, jadi mengikuti yang mana ya?
Jawaban
#30A jadi perlakuannya sama kayak PM, bisa dikreditkan sampai 3 bulan setelah masa pajaknya (Pasal 9 ayat (9) UU PPN)
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k20/98691--26-november-2021.txt · Last modified: (external edit)