User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98682--26-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila terdapat kontrak jasa desain konstruksi, lalu di akhir atas gambar desain tesebut menjadi hak paten. apakah atas hal tsb tetap terutang PPh atau jadi penyerahan BKP sehingga hanya dikenakan PPN

Jawaban

penyedia dan pengguna jasa sama2 Badan.. PPh dan PPN adalah pajak yang berbeda, bisa jadi kena 22nya.. PPh bisa jadi ada 2 isue.. pertama PPh final jasa konstruksi sepanjang itu memang jasa konstruksi.. kalo bukan jasa konstruksi kemungkinan bisa masuk PPh pasal 23 atas jasa sepanjang jasanya merupakan objek pemotongan pph 23 kedua kalo memang atas transaksi itu timbul royalti, ya bisa ada pph 23 atas royalti. PPN pun bisa jadi ada 2 isue,, yang pertama kalo penyedia jasa PKP, dia menyerahkan

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k20/98682--26-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)