faq1:5k20:98680--26-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Objek PPh Pasal 22 pembelian batubara yang mungut siapa?
Jawaban
Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan Izin usaha pertambangan adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. (Pasal 1 ayat (5) PMK-34/PMK.010/2017)
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k20/98680--26-november-2021.txt · Last modified: (external edit)