faq1:5k20:98667--26-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#19Q : didalam pasal 2 ayat 3 dan 4 PP23 tercantum jenis jasa yang tidak dapat menggunakan tarif 0,5% atas penghasilan jasa tersebut apakah hanya berlaku jika penerima nya orang pribadi ?
Jawaban
#19A yang ayat 4 benar untuk penghasilan yang penerimanya orang pribadi. yang ayat 3 sesuai isinya ya. yang ayat 3 huruf a orang pribadi, yang b,c,d OP dan badan.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k20/98667--26-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1