User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98654--26-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Ada setor PPh 4(2) tahun 2019 tapi ikut billing untuk SPT Masa di 2021. SPT sudah dilapor, apakah bisa di PBK

Jawaban

Tidak bisa PBK karena sudah diperhitungkan di SPT, arahkan untuk mengajukan pengembalian sesuai PMK-187/2015

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k20/98654--26-november-2021.txt · Last modified: (external edit)