faq1:5k20:98654--26-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Ada setor PPh 4(2) tahun 2019 tapi ikut billing untuk SPT Masa di 2021. SPT sudah dilapor, apakah bisa di PBK
Jawaban
Tidak bisa PBK karena sudah diperhitungkan di SPT, arahkan untuk mengajukan pengembalian sesuai PMK-187/2015
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k20/98654--26-november-2021.txt · Last modified: (external edit)