User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98653--26-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#8Q saya mau tanya jika terjadi pembayaran atas makanan dan hotel di luar negarei oleh Perusahaan indonesia untuk vendor, apa akan dikenakan pemotongan PPH 26?

Jawaban

#8A Normatif sesuai Pasal 26 ayat 1 UU PPh sttd UU Cika jadi sepanjang pembayarannya merupakan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan dipotong PPh 26

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k20/98653--26-november-2021.txt · Last modified: (external edit)