faq1:5k20:98653--26-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#8Q saya mau tanya jika terjadi pembayaran atas makanan dan hotel di luar negarei oleh Perusahaan indonesia untuk vendor, apa akan dikenakan pemotongan PPH 26?
Jawaban
#8A Normatif sesuai Pasal 26 ayat 1 UU PPh sttd UU Cika jadi sepanjang pembayarannya merupakan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan dipotong PPh 26
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k20/98653--26-november-2021.txt · Last modified: (external edit)