faq1:5k20:98624--25-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya Sry, ingin bertanya untuk penjualan piutang ke perusahaan asing termasuk objek pajakkah? Adakah aspek PPh Dan PPN nya?
Jawaban
anjak piutang jasa keuangan tidak dikenakan ppn, pph kalau ada penghasilan yg dibayarkan ke wpln dan objek PPh 26 maka dipotong PPh 26, kalau pihak di indo yg dapat penghasilan jd penghasilan di spt tahunan, kalau dipotong oleh pihak luar bisa jadi kredit pph 24
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k20/98624--25-november-2021.txt · Last modified: (external edit)