faq1:5k20:98622--25-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
terhadap cek dan bilyet giro yang telah selesai dibuat namun dilakukan pembubuhan meterai tempel apakah diharuskan untuk melakukan pembayaran bea meterai lagi dan sanksi atas bea meterai tersebut?
Jawaban
Meterai Percetakan hanya digunakan dalam pemungutan Bea Meterai atas surat berharga berupa cek (warkat) dan bilyet giro. Meterai percetakan diperuntukkan secara khusus untuk cek dan bilyet giro. Sehingga seharusnya tidak menggunakan meterai tempel, sekali pun tidak ada kalimat khusus di aturan yg menyatakan bahwa cek dan bilyet giro tidak boleh pakai meterai tempel. Cek dan bilyet giro yang masih menggunakan meterai tempel oleh wp tsb berdasarkan ke peraturan mana? Pasal 16 PMK 134/2021: Jika
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k20/98622--25-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)