faq1:5k20:98616--25-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP menanyakan, WP orang pribadi yang sekaligus menjadi direktur CV, bagaimana perlakuan PPh 21 dan pajak lainnya? WP sendiri mendapatkan penghasilan dari CV.
Jawaban
SE - 37/PJ.42/1989. Ybs merupkan pemilik CV. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k20/98616--25-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)