User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98616--25-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menanyakan, WP orang pribadi yang sekaligus menjadi direktur CV, bagaimana perlakuan PPh 21 dan pajak lainnya? WP sendiri mendapatkan penghasilan dari CV.

Jawaban

SE - 37/PJ.42/1989. Ybs merupkan pemilik CV. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k20/98616--25-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)