User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98604--25-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Melakukan Penyerahan, apakah untuk januari 2020 - okt 2020 bisa dibuat pembetulan lalu diubah dari B3 menjadi B2 juga sesuai UU ciptaker?

Jawaban

PKP belum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP diatur pada Pasal 9 ayat (2) UU PPN sesuai UU Nomor 11 tahun 2020 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 61 PMK-18/PMK.03/2021. Sepanjang tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 terkait pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, maka pajak masukan tersebut dapat dikreditkan. Sampaikan juga ketentuan jangka waktu yang diatur di PMK-18/PMK.03/2021.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k20/98604--25-november-2021.txt · Last modified: (external edit)