faq1:5k20:98588--25-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#63Q: mau tanya terkait PMK 215 tahun 2018. ini terkait angsuran 25 buat Wajib Pajak lainnya. di pengertiannya seperti ini : Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Lainnya adalah Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. di pasal 4 : Dasar untuk penghitu
Jawaban
#63A: Wp off. harus ditentukan dulu dia masuk ke klausul yg mana. kalo pasal 4 harusnya pake yg triwulanan.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k20/98588--25-november-2021.txt · Last modified: (external edit)