faq1:5k20:98568--25-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Untuk penjualan udang hidup yg diambil langsung dari laut (tanpa diproses apapun) apakah penjualan tsb kena PPN?
Jawaban
Udang masuk ke dalam barang hasil kelautan/perikanan yang bersifat strategis yang atas impor/penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai PP 81/2015 (PP nya sudah berubah jadi PP 48/2020 tapi udang ada di Lampiran PP 81/2015 dan tidak diubah). Jadi atas penyerahannya tetap dibuatkan faktur pajak dengan kode 08.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k20/98568--25-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)