faq1:5k20:98560--25-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
min mau tanya, untuk berkas lampiran PK apakah perlu di legalisasi kantor pos?
Jawaban
WP bertanya terkait berkas lampiran PK, apakah perlu dilegalisasi oleh kantor pos atau tidak. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Sebenarnya untuk teknis yg ditanyakan WP, sudah bukan merupakan wewenang/ranah DJP, mas. Silakan arahkan wp untuk menghubungi pihak terkait (Pengadilan Pajak) untuk penjelasan lebih lanjut terkait teknis tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k20/98560--25-november-2021.txt · Last modified: (external edit)