faq1:5k20:98555--25-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait pinjaman tanpa bunga, bisa dari wpdn dan wpln ? kalau dari wpln tidak memenuhi ketentuan pinjaman tanpa bunga gak kena pajak ?
Jawaban
bisa dari wpdn maupun spln, jika pemberi pinjaman spln, dan tidak memenuhi pinjaman tanpa bunga maka potong pph 26
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k20/98555--25-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)