faq1:5k20:98537--25-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp ada beli barang dari LN, kemudian jual lagi ke SPLN tapi penyerahannya di DN, bisa diakui penjualan dan terutang PPn ?
Jawaban
kalau memang barang wp yang bersangkutan bisa diakui sebagai penjualan, kalau penyerahannya DN maka terutang PPN, buat fp biasa 010 dengan identitas wpln
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k20/98537--25-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)