Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#5Q: @kring_pajak mau tanya persyaratan apa yg dibutuhkan untuk penjualan dari Batam ke Karimun yang Kawasan Bebas juga, dan apa sanksinya jika tidak mengikuti syaratnya? mas/mba, penyerahan antar kawasan bebas kan PPNnya dibebaskan ya, tidak ada FP yg dibuat juga. Nah utk menjawab mention ini baiknya dibalas apa ya? apakah minta WP utk melakukan konfirmasi ke BC?
Jawaban
#5A: ikut PP 10/2012 aja gis. nanti ada proses penelitian/pemeriksaan, ada pemberitahuan pabean juga. tapi itu kewenangan BC, jadi untuk teknisnya konfirm ke BC aja. buat gambarannya ada di Pasal 6 tentang pemeriksaan barang & Pasal 23 tentang Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas Lainnya peraturan pelaksanannya ada di PMK 47/2012 (diubah terakhir dg PMK-84/2019) PMK 48/2012 (diubah PMK-42/2020). itu PMK nya .04 semua.
Dasar Hukum
–
Editor
AF