User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98514--25-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika bendahara pengeluaran bertransaksi dengan jasa pelatihan/Training yang diselenggarakan oleh suatu PT/CV. apakah jasa pelatihan tersebut termasuk yang dikecualikan terutang PPN sesuai UU/PMK-nya? Masuk jasa pendidikan luar sekolah (bukan objek PPN) gak ya?

Jawaban

Dijelaskan normatif terkait jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN sesuai dengan UU PPN sttd UU HPP, dalam UU CIKA Pasal 4A ayat 3 huruf g beserta penjelasannya (masih hingga berlaku 30 Maret 2022) dan aturannya pelaksanaannya PMK-223/PMK.011/2014. Sepanjang memenuhi ketentuan di PMK tersebut maka jasa tersebut tidak dikenai PPN.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k20/98514--25-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)