faq1:5k20:98508--25-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas mba kalo misalkan di dalam sppbmcp tidak ada NPWP si importir dikarenakan pengangkut lupa menginput, apakah tidak bisa dikreditkan oleh si importir?
Jawaban
tidak bisa dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan pasal 2 huruf n dan o PER 16/2021. PIB n dan o mencakup banyak jenis PIB sesuai dengan pasal 3.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k20/98508--25-november-2021.txt · Last modified: (external edit)