User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98508--25-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas mba kalo misalkan di dalam sppbmcp tidak ada NPWP si importir dikarenakan pengangkut lupa menginput, apakah tidak bisa dikreditkan oleh si importir?

Jawaban

tidak bisa dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan pasal 2 huruf n dan o PER 16/2021. PIB n dan o mencakup banyak jenis PIB sesuai dengan pasal 3.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k20/98508--25-november-2021.txt · Last modified: (external edit)