User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98506--25-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Dasar hukum PPN atas penggantian biaya dimana pihak yg ditagihkan merupakan orang pribadi dan warga negara asing

Jawaban

Kalau yang memberikan PKP dan yang diberikan JKP atau BKP didalam daerah pabean maka terutang PPN, kalau tidak ada JKP/BKP yang diserahkan tidak terutang PPN. Uang bukan merupakan objek PPN

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k20/98506--25-november-2021.txt · Last modified: (external edit)