User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98499--25-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kamarullah Bachtiar @kamarullah_com https://twitter.com/kamarullah_com/status/1463730906191986689 Hi, taxmin. Jika melaporkan e-SPT di web online pajak, apakah perlu tanda tangan di form SPT nya? Sedangkan yang di upload hanya bukti bayar dan CSV. mas, mbak, apakah ini cukup dikonfirmasi dulu saja atau gimana baiknya? Hai, Kak. Apakah yang Kakak maksud melaporkan e-SPT melalui djponline.pajak.go.id? Untuk jenis pajak apa Kak? Tks*Frni

Jawaban

boleh ditanya demikian dulu kak, bisa ditambah juga informasi mengenai ttd digital sesuai dengan pasal 12 ayat 3 dan 4 Per-02/2019 (3) Dalam hal SPT disarnpaikan dalam bentuk dokumen elektronik, penelitian terhadap penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memastikan adanya: a. tanda tangan biasa pada induk SPT yang dicetak; atau b. tanda tangan digital. (4) Tanda tangan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k20/98499--25-november-2021.txt · Last modified: (external edit)