Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kamarullah Bachtiar @kamarullah_com https://twitter.com/kamarullah_com/status/1463730906191986689 Hi, taxmin. Jika melaporkan e-SPT di web online pajak, apakah perlu tanda tangan di form SPT nya? Sedangkan yang di upload hanya bukti bayar dan CSV. mas, mbak, apakah ini cukup dikonfirmasi dulu saja atau gimana baiknya? Hai, Kak. Apakah yang Kakak maksud melaporkan e-SPT melalui djponline.pajak.go.id? Untuk jenis pajak apa Kak? Tks*Frni
Jawaban
boleh ditanya demikian dulu kak, bisa ditambah juga informasi mengenai ttd digital sesuai dengan pasal 12 ayat 3 dan 4 Per-02/2019 (3) Dalam hal SPT disarnpaikan dalam bentuk dokumen elektronik, penelitian terhadap penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memastikan adanya: a. tanda tangan biasa pada induk SPT yang dicetak; atau b. tanda tangan digital. (4) Tanda tangan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan
Dasar Hukum
–
Editor
DR