User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98495--25-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penjualan mobil station wagon milih perusahaan ke karyawan apakah kena ppn 16D? Mobilnya digunakan untuk kegiatan usaha, tapi jenisnya station wagon

Jawaban

WP non PKP, maka tidak ada kewajiban memungut PPN. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : 1. Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP 2. Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 3. Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k20/98495--25-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)