faq1:5k20:98493--25-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mohon bantuan SE/ketentuan terkait pemrohonan cetak NPWP istri (sama dgn npwp suami) itu di SE berapa ya mas/mba? pake form apa dan dok pendukungnya apa.. makasih
Jawaban
diatur di per-04/2020 pasal 8 ayat 4 Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permintaan pencetakan Kartu NPWP dengan menggunakan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mencantumkan nama dirinya sendiri. namun untuk tata cara permohonannya tidak diatur, yang paling mendekati adalah permohonan kembali kartu npwp, syaratnya sesuai dengan pasal 63 per-04/2020 atau se-27/2020 nanti bisa sambil konfirmasi k
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k20/98493--25-november-2021.txt · Last modified: (external edit)