User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98489--25-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penjualan piutang (anjak piutang) ke perusahaan LN (bukan perbankan) apakah dikenakan PPN?

Jawaban

anjak piutang kalau masuk klausul jasa keuangan, tidak dikenakan PPN. di UU 7 2021 ada perubahan tapi berlaku 1 april 2022

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k20/98489--25-november-2021.txt · Last modified: (external edit)