faq1:5k20:98489--25-november-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penjualan piutang (anjak piutang) ke perusahaan LN (bukan perbankan) apakah dikenakan PPN?
Jawaban
anjak piutang kalau masuk klausul jasa keuangan, tidak dikenakan PPN. di UU 7 2021 ada perubahan tapi berlaku 1 april 2022
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k20/98489--25-november-2021.txt · Last modified: (external edit)