User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98468--25-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“kalau saya ada pembayaran front end fee ke bank LN apakah ada kewajiban pemotongan PPh?” ini berati kena PPh 26 kan ya mas mba selama memenuhi pasal 26 ayat 1 huruf B UU PPh?

Jawaban

Apabila tidak ada BUT, lawan transaksi berupa badan, dan tidak ada form DGT yang ditandasahkan maka dipotong PPh 26 dengan tarif 20%. Kalau ada form DGT maka hak pemajakannya lihat ketentuan P3B, apabila dikenakan di negara pihak lain tetap harus membuat bukti potong nanti memilih menggunakan fasilitas P3B.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k20/98468--25-november-2021.txt · Last modified: (external edit)