User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98442--25-november-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Sebelumnya kami sudah melaporkan Bukti Potong PPh 23 pada pelaporan SPT PPh 23 Masa Pajak Oktober 2021 Namun ternyata informasi berupa nomor dokumen yang kami input pada bukti potong salah, sehingga kami ingin melakukan pembetulan atas bukti potong tersebut (hanya atas nomor dokumen nya saja, sedangkan informasi yang lain sudah benar) Kemudian kami meng-klik tanda “betulkan” pada bukti potong tersebut sebagai berikut: (cont.) mas/mbak, untuk edit tanggal sudah benar pake mekanisme import kan ya

Jawaban

betul yola untuk merekam bupot dengan tanggal yang selain tanggal hari ini perekamannya bisa lewat import. kuncinya itu adalah posting. kalau sudah posting, bupot yang sudah terposting gabisa diapa-apain selain dilaporkan dulu. kalau belum terposting masih bisa dibatalkan/betulkan bupotnya harusnya.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k20/98442--25-november-2021.txt · Last modified: (external edit)