User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98433--25-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penjual yg menerbitkan fp 3 bulan setelah transaksi

Jawaban

(1) Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. (2) PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak membuat Faktur Pajak. (3) PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k20/98433--25-november-2021.txt · Last modified: (external edit)