faq1:5k20:98359--25-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika cabang pindah kan pake metode hapus dulu, trus daftar npwp yang baru. apakah harus menunggu keputusan hapus dulu baru bisa daftar npwp cabang baru?

Jawaban

tidak ada urutannya sebenarnya, yang mana yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k20/98359--25-november-2021.txt · Last modified: (external edit)