faq1:5k20:98351--25-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
tax amnesty. kalau kita hanya lapor di tahun pertama, tahun kedua & ketiga tidak lapor lagi, bagaimana ya mas/mba? apakah ada sanksi atau lainnya?
Jawaban
Pasal 5 PER-07/PJ/2018 (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat menerbitkan surat peringatan dalam hal: a. Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1); b.Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan batas akhir penyampaian laporan; dan/atau c.terdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan atas laporan yang disampaikan Wajib Pajak de
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k20/98351--25-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)