User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98304--25-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya dari Satker BLU Poltekbang Jayapura mau bertanya, perihal, apakah satker BLU wajib membayarkan pajak (PPN dan PPH) untuk pendapatan sewa menyewa gedung dan asrama.

Jawaban

PPN: pasal 20, 21 PMK 231/ 2019; PPh: Pasal 2 ayat 3 huruf b UU PPh sttd UU Cika, ada unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria.. sepanjang masuk definisi itu maka bukan subjek PPh

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k20/98304--25-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)