faq1:5k20:98294--25-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pengkreditan PPh 23 di tahun pemotongan
Jawaban
Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k20/98294--25-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)