faq1:5k20:98269--25-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk pelaporan PPN ekspor di efaktur itu menggunakan kurs apa ya? apakah ada peraturan rujukannya?

Jawaban

tidak disebutkan khusus di ketentuan, namun untuk keperluan perpajakan yg digunakan adalah kurs kmk. untuk ekspor, kurs yg digunakan adl kurs kmk pada saat terjadinya ekspor bkp. jk yg ditanya pelaporan di SPT nya, disebutkan hanya diisi nilai ekspor. pengertian nilai ekspor merujuk ke uu ppn.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k20/98269--25-november-2021.txt · Last modified: (external edit)