User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98244--23-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas/mbak terkait SKB PMK-115/2021, apabila WP ditolak apakah bisa mengajukan kembali?

Jawaban

Dalam PMK 115/2021 tsb tidak ada klausa jika WP sudah mendapatkan surat pemberitahuan penolakan tidak bisa mengajukan kembali, maka seharusnya bisa2 aja kalau wp mau mengajukan permohonan kembali

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k20/98244--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)