faq1:5k20:98244--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mas/mbak terkait SKB PMK-115/2021, apabila WP ditolak apakah bisa mengajukan kembali?
Jawaban
Dalam PMK 115/2021 tsb tidak ada klausa jika WP sudah mendapatkan surat pemberitahuan penolakan tidak bisa mengajukan kembali, maka seharusnya bisa2 aja kalau wp mau mengajukan permohonan kembali
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k20/98244--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)