faq1:5k20:98242--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
yang termasuk definisi peredaran bruto sesuai SE-02/PJ/2015 itu fiskal atau komersial?
Jawaban
Semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan, serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, termasuk penghasilan yg tidak final, final, dan bukan objek pajak, sebelum dikurangi biaya 3M baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Jadi penghasilan tsb belum dikoreksi fiskal
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k20/98242--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)