faq1:5k20:98241--23-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan terkait PPh sewa 4 ayat 2 atas menara, bagaimana jika status penyewa adalah pemotong pajak, tetapi mereka minta kami menyetorkan sendiri atas PPh final tersebut?

Jawaban

Tetap kita sampaikan sesuai ketentuan ya mba, sifatnya adalah pemotongan, dan penyewa jika bertindak sbg pemotong harus memotong pph final tsb dan menyetorkan ke kas negara. Pajak Penghasilan yang terutang hanya dapat dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam hal Penyewa bukan sebagai pemotong pajak

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k20/98241--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)