User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98232--24-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

1. Apakah PT X dapat hanya memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) saja? Tidak termasuk fasilitas lain sebagaimana disebutkan dalam PMK No. 11/PMK.010/2020 seperti fasilitas penyusutan dipercepat, fasilitas dividen, atau kompensasi kerugian? 2. Apakah fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah realisasi penanaman modal dapat langsung diperhitungkan sebagai pengura

Jawaban

1. tidak ada ketentuan yang menyebutkan hanya bisa dapet 1 fasilitas.. sepanjang memenuhi masing2 syarat terkait fasilitasnya, mengajukan permohonan dan disetujui, haruse bisa2 aja 2. coba baca Pasal 13 ayat 2, 3, 4 dan lampiran PMK 11/ 2020 halaman 30. kalo bukan terkait itu, arahin ke KPP

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k20/98232--24-november-2021.txt · Last modified: (external edit)