faq1:5k20:98227--24-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

twitter: Berarti untuk SPT Masa Okt tidak perlu lapor? Dan untuk transaksi Nov sebelum tanggal permintaan NSFP diakui tanggalnya setelah permintaan NSFP?

Jawaban

sesuai dengan PMK 9/PMK.03/2018 tidak terdapat pengecualian untuk kewajiban pelaporan SPT PPN apabila terjadi nihil. Jadi tetap harus dilaporkan bulan oktobernya. Iyaaa kalau NSFP terlambat maka hanya bisa digunakan tanggal setelah permintaan NSFP, tanggal faktur pajak adalah tanggal saat pembuatan faktur pajak sesuai dengan lampiran PER 24/2012 tidak boleh tanggal mundur. Apabila faktur pajak terlambat maka akan ada sanksi keterlambatan pembuatan FP.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k20/98227--24-november-2021.txt · Last modified: (external edit)