Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Dear Team Informasi Pajak, Pada kesempatan ini saya ingin bertanya dalam hal kami memanfaatkan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan kami telah menyetorkan PPN atas pemanfaatan jasa tersebut. Lalu kami perlu melakukan penyesuaian nilai dikarenakan terdapat credite note. Apabila berbicara faktur pajak lokal, dalam hal terdapat penyesuaian nilai maka dapat dibuatkan faktur pajak pengganti atau terdapat retur. Dalam hal dokumennya adalah dokumen yang dipersamakan denga
Jawaban
PBk atas PPNJLN hanya bisa dilakukan atas kesalahan administratif mas misalnya salah kode KPP, diatur di ND 1225/2019. Kalau kesalahan atas nominal maka ngga bisa dilakukan PBk. Arahkan pengembalian sesuai PMK 187 dan WP melakukan pembetulan SPT yang sudah dilaporkan.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR